Hukum

Mangkir Dari Panggilan KPK, Nyumarno Seharusnya Diperiksa Sebagai Saksi

KoranKini.com | Jakarta – Ketidakhadiran (mangkir) nya anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno sangat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nyumarno tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau pemberitahuan kepada penyidik.

“Artinya sampai saat ini saudara NY atau Nyumarno, anggota DPRD Bekasi, mangkir tanpa pemberitahuan,” kata Budi kepada awak media, Kamis (8/1).

Budi menegaskan, keterangan setiap saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut. Karena itu, KPK mengimbau Nyumarno agar memenuhi panggilan penyidik pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada yang bersangkutan. Untuk penjadwalan pemeriksaan selanjutnya agar yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya penjemputan paksa, Budi menyatakan KPK akan melihat perkembangan ke depan.

“Ya, kita lihat nanti perkembangannya, yang pasti KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya yang bersangkutan bisa hadir,” kata Budi.

Diketahui, Nyumarno sebelumnya dijadwalkan diperiksa berbarengan dengan Aria Dwi Nugraha yang juga anggota DPRD Bekasi. Penyidik mendalami Aria Dwi soal aliran uang dan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi.

“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi. Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Kamis (8/1).

Sementara itu, ketika rampung diperiksa penyidik KPK, tak banyak yang dikatakan Aria ketika dikonfirmasi oleh awak media.

“Sedikit aja, cuma jelasin aja sebagai kesaksian,” kata Aria digedung KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya H.M. Kunang, serta Sarjan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember lalu.

Sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. KPK masih terus mendalami peran para pihak yang diduga mengetahui alur pemberian dan penerimaan suap dalam perkara tersebut.

Related Articles

Back to top button