Tahanan Kasus Pencabulan Tewas Dikeroyok di Rutan

Denpasar, KoranKini.com – Seorang tahanan Kepolisian Resor Kota Denpasar tewas dikeroyok oleh tahanan lain di dalam sel. Tahanan yang tewas itu adalah AI, 34 tahun, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang baru ditahan pada Rabu (4/6/2025).
“Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, usia 34 tahun, pekerjaan swasta. Yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru masuk Rutan Polresta Denpasar pada hari Rabu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Jumat (6/6/2025).
“Ada sekitar tujuh orang yang diduga mengeroyok korban,” ujar Ariasandy.
Tahanan yang terlibat pengeroyokan adalah ADS, KAJ, JR, DMWK, PPM, KS dan IGARP. Sebagian besar mereka merupakan tahanan kasus narkotika.
“Motif para tersangka masih dalam pendalaman,” katanya.
Ariasandy menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.