Ratusan Merk Kosmetik Ilegal Berhasil Diamankan BPOM

KoranKini.com | Jakarta – Sebanyak 108 merk kosmetik ilegal dengan jumlah 408.054 pcs berhasil ditemukan dan diamankan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Temuan tersebut merupakan hasil dari intensifikasi pengawasan produk akhir tahun 2025 dari tanggal 10-21 November 2025 secara offline.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan temuan BPOM terhadap produk kosmetik ilegal secara offline nilainya mencapai Rp26,2 miliar. Sedangkan jika digabungkan dengan total temuan online maka nilainya mencapai kurang lebih Rp1,8 triliun.
Menurutnya, temuan didominasi oleh produk impor sebanyak 65 persen. Rinciannya, tanpa izin edar 94,30 persen, mengandung bahan dilarang 1,99 persen, kadaluarsa 1,47 persen.
Kemudian penggunaan tidak sesuai definisi kosmetik 1,46 persen. Serta kosmetik impor tanpa SKI (surat keterangan impor) dan PIB (pemberitahuan impor barang) 0,78 persen.
“Temuan ini didapatkan dari pemeriksaan terhadap sejumlah sarana. Yakni meliputi pabrik, importir, distributor, klinik dan sarana lainnya,” kata dia, dalam jumpa pers di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12).
Sementara berdasarkan pengawasan secara online melalui patroli siber, BPOM menemukan sebanyak 5.313 tautan kosmetik ilegal. Dalam hal ini produk kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
“Rinciannya kosmetik tanpa izin edar sebanyak 4.079 tautan atau 76,8 persen. Sedangkan mengandung bahan berbahaya atau dilarang sebanyak 1.234 tautan atau 23,2 persen,” katanya.
Ia mengatakan, intensifikasi pengawasan baik secara offline maupun online di akhir tahun dilakukan sebagai bentuk pencegahan peredaran kosmetik ilegal. Sebab pada akhir tahun terjadi tren kenaikan pembelian kosmetik signifikan yang rentan dimanfaatkan untuk peredaran kosmetik ilegal.
“Strategi Badan POM dalam pengawasan peredaran produk kosmetik ilegal adalah dengan memutuskan mata rantai suplai dan deman mulai dari hulu hingga hilir. Dengan cara melakukan kolaborasi lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan pemberantasan kosmetik ilegal, Kementerian Perdagangan melakukan patroli siber terutama pada platform marketplace. Untuk memastikan produk yang dijual mencantumkan izin edar dari BPOM.
“Setiap produk yang dijual di marketplace harus mencantumkan izin edar dari BPOM. Bagi yang tidak mencantumkan akan kami lakukan pemutusan akses atau take down,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Aldison.




