Nasional

BMKG Beberkan Lima Kota Dengan Kualitas Udara Buruk

KoranKini.com | Jakarta – Teuku Faisal Fathani, Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) membeberkan lima kota dengan kualitas udara terburuk. Pasalnya, udaranya dikategorikan di bawah standar kesehatan.

“Kami sangat aktif dalam memantau kualitas udara. Kualitas udara, karena udara buruk itu yang udaranya masih di bawah standar ada di DKI Jakarta, di daerah Depok, Tanggerang, Tanggerang Selatan, Surabaya, dan di Bandung,” ujar Faisal, Selasa (25/11).

Menurut Faisal, ini merupakan tantangan, sehingga pada beberapa waktu kadang-kadang harus dubilas juga dengan hujan. Atau dari gedung-gedung tinggi dilepaskan zat untuk menyemai hujan, agar kualitas udara semakin baik bagi masyarakat di kota-kota yang disebutkan tadi.

“Secara umum kami akan mendukung agenda dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui kerja sama ini. Agar interoperabilitas dari layanan kami untuk informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucapnya.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mendorong kabupaten/kota se-Indonesia menuntaskan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2026. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi payung hukum serta rujukan perencanaan pembangunan nasional.

“Kita mempunyai target seluruh provinsi wajib selesai PPPLH-nya di tahun 2026. Dokumen ini menjadi dokumen payung dan sangat penting bagi rujukan semua perencanaan pembangunan nasional di level subnasional bahkan di distrik atau dikawasan kota,” ujar Hanif, Selasa (25/11).

Kemudian, Hanif menuturkan, selanjutnya dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam rangka memberikan persetujuan lingkungan. Ada kemudian dokumen turunannya adalah gaya dukung dan gaya tanggung lingkungan hidup.

“Syaratnya yang telah mendapat arahan parsial dari Kepala BIG (Badan Informasi Geospasial, Red). Data itulah kemudian teman-teman saya yang menjadi rujukan semua kabupaten/kota dan provinsi dalam menerbitkan perencanaan tata lingkungannya,” ucap Hanif.

Dia menegaskan semua itu meliputi kajian lingkungan hidup strategis maupun persetujuan lingkungannya. Tanpa itu semua maka Indonesia tidak mempunyai landasan yang kokoh.

“Sehingga kami memberikan waktu kepada kabupaten/kota dan provinsi untuk menyelesaikan dokumen perencanaannya dalam tahun 2026. Setelah 2026 bila mana itu belum tersusun maka semua perencanaan persetujuan lingkungannya akan ditarik di Jakarta,” kata dia.

Jadi, sambung Hanif, sepanjang itu tidak dipenuhi maka dokumen lingkungannya tidak diperkenankan untuk dibahas di daerah.

“Kita akan tarik paling tidak di provinsi, bila mana provinsi belum siap kita akan tarik di Jakarta,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button