Hukum

Imigrasi Tangkap 14 WNA Tiongkok dalam Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading

JakartaKorankini.com | Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA Tiongkok yang bekerja sebagai buruh kasar di Kelapa Gading. Penangkapan dilakukan di area proyek pembangunan salah satu pusat perbelanjaan. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarat Pamudji Raharja memberi keterangan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

“14 warga asal Tiongkok itu ditangkap pada Senin setelah mendapatkan laporan masyarakat,” kata Pamudji.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa para WNA ini masuk ke Indonesia secara legal, namun menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. Ia menyebut para pekerja asing itu kedapatan melakukan pekerjaan kasar dengan tugas berbeda. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan sehingga melanggar aturan keimigrasian.

“Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambah Pamudji.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah mengatakan seluruh WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan berindeks C18. Ia membeberkan rincian tugas mereka di lokasi proyek. Mereka diduga melanggar Pasal 116 UU dan Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Pelanggaran terkait penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai.

“Kami akan melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten, yang tidak hanya menghukum orang asing, tetapi juga memastikan warga asing yang patuh dan membawa manfaat yang tinggal di Indonesia,” tegas Rendra.

Related Articles

Back to top button