Ribuan Barang Bukti Pidana Dimusnahkan Kejari Jaktim

KoranKini.com | Jakarta – Rabu (24/9), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kasie Pemulihan Aset serta Barang Bukti Satya Wirawan memimpin pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 82 perkara narkotika, tiga perkara terorisme, serta 85 pidana umum. Selain itu, terdapat sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar yang juga dimusnahkan.
“Narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis, serta obat-obatan terlarang,” kata Satya.
Kejaksaan turut memusnahkan senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan dari perkara pidana umum. Barang-barang tersebut dirusak hingga tidak lagi memiliki fungsi maupun nilai guna.
Satya menjelaskan tindak pidana narkotika masih menjadi perkara paling dominan di wilayah hukum Jakarta Timur. Ia menegaskan komitmen pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, kami berkomitmen terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti yang ada dalam perkara tersebut. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, ataupun dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah perwakilan instansi penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pengawasan. Kehadiran para pihak tersebut memastikan keterbukaan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.