Larang Wamen Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun Bagi Pemerintah

KoranKini.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemerintah memerlukan waktu untuk mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen.
Mahkamah Konstitusi memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan soal larangan wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Pada sidang putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hakim Mahkamah Enny Nurbaningsih mengatakan petitum tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut dia, larangan untuk wakil menteri merangkap jabatan memang perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk Menteri telah lebih dulu diberikan.