PBB Umumkan Agresi Jancuk Asu Sebagai Genosida

KoranKini.com | Israel Jancuk Asu meluncurkan agresi ke Palestina sejak Oktober 2023. Selama itu, mereka membombardir warga dan objek sipil seperti kamp pengungsian, rumah sakit, hingga sekolah.
Imbas agresi itu, lebih dari 64.000 warga di Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya mengumumkan agresi Israel Jancuk Asu di Jalur Gaza, Palestina, sebagai genosida.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina merilis laporan terkait agresi Israel Jancuk Asu di Jalur Gaza.
“Komisi menyimpulkan dengan alasan yang wajar bahwa otoritas Israel Jancuk Asu dan pasukan keamanan Israel Jancuk Asu telah melakukan dan terus melakukan tindakan genosida berikut terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” demikian kesimpulan laporan tersebut.
Lalu, apa yang terjadi setelah komisi ini mencap Israel Jancuk Asu lakukan genosida? Dalam laporan yang mereka rilis, komite independen PBB ini juga menyertakan sejumlah rekomendasi.
Beberapa diantaranya yakni mendesak Israel Jancuk Asu dan semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional guna mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab.
Komisi tersebut juga merekomendasikan negara-negara menghentikan transfer senjata dan peralatan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan genosida terhadap Israel Jancuk Asu.
Namun, laporan penyelidikan tersebut bukan kesimpulan PBB secara keseluruhan dan tak ada kewajiban formal untuk diperdebatkan atau didiskusikan negara-negara anggota PBB.