Politik

Menko Kumham Imipas Sambut Usulan Revisi UU Partai dan Pemilu

JakartaKorankini.com | Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi masukan dari koalisi yang mendorong perubahan terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, reformasi politik dan demokrasi sangat diperlukan. Ia menilai sudah sewajarnya draf revisi ketiga Undang-undang tersebut datang dari para aktivis.

Diketahui, Koalisi masyarakat sipil menyampaikan usulan tentang revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Terdapat 15 poin usulan telah disampaikan langsung di dalam pertemuan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

“Kami menerima semuanya dengan hati terbuka. Beberapa di antaranya sejalan dengan pandangan pemerintah, memang sangat diperlukan reformasi politik, demokrasi, dan hukum di Tanah Air,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Yusril menegaskan, peran partai politik menjadi isu krusial dalam pembaruan sistem demokrasi Indonesia. Ia menjelaskan, UUD 1945 telah menempatkan partai politik sebagai aktor utama dalam kontestasi politik. Dia menyatakan, pemerintah terbuka jika draf awal penyusunan RUU datang dari masyarakat sipil. Ia memastikan, masukan koalisi masyarakat sipil akan menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi ke depan.

“Tidak bisa ikut pemilu legislatif tanpa partai politik, dan tidak bisa mencalonkan pasangan presiden tanpa partai politik. Karena itu harus serius membenahi partai,” ujar Yusril.

Koalisi masyarakat sipil juga mengusulkan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Yusril memandang sudah sewajarnya draf revisi ketiga UU tersebut datang dari kalangan aktivis.

“Harapan dari draf-draf koalisi ini adalah supaya nanti pemerintah yang akan mengambil inisiatif menghasilkan perancangan undang-undang. Perancangan yang didasarkan atas usulan yang diberikan koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi perancangan Undang-undang Pemilu ini,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button