Hukum

KPK Dalami Teknis Pemberangkatan Jamaah Haji Yang Tak Sesuai Urutan

KoranKini.com | Jakarta – Setelah memeriksa Moh. Hasan Afandi, Kapusdatin BP Haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis terkait keberangkatan jamaah haji khusus yang tak sesuai urutan. Khususnya bagi mereka yang melakukan pembayaran pada 2024 namun bisa langsung berangkat tanpa antrean panjang.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9).

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat sangat singkat. Yakni hanya lima hari kerja, bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar lebih awal.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri. Akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” kata Budi.

Lembaga antirasuah menegaskan, proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya membongkar praktik dugaan jual beli kuota haji. Praktik ini jelas merugikan jamaah dan menciderai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kasus ini berawal dari kebijakan Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Seharusnya menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kebijakan Yaqut membuat 50%:50%.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan. Akibatnya, calon jemaah yang seharusnya antre bertahun-tahun dapat langsung berangkat dengan membayar sejumlah uang.

KPK mendufa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi.

KPK telah mencegah keluar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal. Serta, pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Related Articles

Back to top button