Vonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Mantan Jaksa Azam Akhmad Diperberat

KoranKini.com | Jakarta – Hukuman mantan jaksa Azam Akhmad dalam perkara penggelapan barang bukti robot trading diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman Azam naik dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azam Akhmad berupa pidana. Yakni, penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang terbuka, Kamis (11/9).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Azam. Putusan banding memperberat hukumannya karena terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan korban investasi bodong.
Selain pidana penjara, Azam dijatuhi denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp11,7 miliar.
Hakim menegaskan, bila harta benda Azam tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun. “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp11.700.000.000 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan,” ucapnya.
Majelis hakim menyebut perbuatan Azam mencoreng integritas jaksa sebagai penegak hukum. Ia terbukti meminta ‘uang pengertian’ kepada kuasa hukum korban investasi bodong Fahrenheit.
Hakim menjelaskan, uang tersebut digunakan Azam untuk kepentingan pribadi, seperti membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan.