Karyawan Swasta Ini Tega Berbuat Asusila Kepada Pelajar

KoranKini.com | Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka kasus Tindakan asusila anak di bawah umur berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro.
“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik. Tersangka tega melakukan Asusila kepada seorang pelajar asal Gresik. Korban maupun tersangka sesama laki-laki.
Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik. Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku. Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka. Proses gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.