Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judol Berskala Internasional

Jakarta – Korankini.com | Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online (judol) berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar. Tiga website tersebut yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka.
“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” kata Himawan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Himawan mengatakan pihaknya telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei 2025 hingga 26 Agustus 2025. Himawan menjelaskan 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.
“Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Himawan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yakni Uang tunai Rp87,8 juta, Pecahan uang Rp300 juta dan USD 30.000 (setara Rp488 juta). Kemudian uang pecahan 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan handphone, satu modem wifi, sembilan kartu ATM dan empat buku rekening bank.
Atas perbuatan yang dilakukan, penyidik sudah menjerat ketiganya dengan pasal berlapis yang termuat dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 KUHP. Sanksi yang menanti mereka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.