Menkum RI; Pemberian Amnesti dan Abolisi Demi Terwujudnya Rekonsiliasi

Jakarta – Korankini.com | Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi demi terwujudnya rekonsiliasi dan persatuan. Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Sekali lagi pertimbangannya adalah rekonsiliasi dan persatuan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan semua komponen bangsa bersatu membangun Indonesia,” kata Supratman (1/8).
Politikus Partai Gerindra ini menekankan, pihaknya tidak mau menghubungkan pemberian abolisi dan amnesti dengan muatan politis. Sebab, pengampunan diberikan murni atas dasar hak prerogatif Presiden Prabowo.
“Yang namanya grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi itu merupakan hak prerogatif atau hak Istimewa dari seorang Presiden. Siapapun itu presidennya,” ujar Supratman.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Mendag, Tom Lembong. Supratman menegaskan pengampunan kepada Tom dan Hasto tidak akan mengurangi semangat untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh. Khususnya dalam pemberian amnesti dan abolisi hari ini,” ucap Supratman.
Supratman meminta, masyarakat untuk tidak khawatir keputusan tersebut. Diketahui, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapat abolisi sehingga peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya ditiadakan. Sebelumnya, Tom juga divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara itu, Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi.