Buronan Korupsi Bank Jatim Ditangkap di Yogyakarta

Jakarta – Korankini.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap buronan korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta. Dengan dukungan tim gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Yogyakarta, penangkapan berhasil dilakukan di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (13/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial SDPS. Ia menyebutkan, penyidik telah lima kali memanggil SDPS secara sah. Namun, ia tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah kepada penyidik.
“Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” ujar Syahron kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Saat penangkapan, SDPS dan suaminya tidak melakukan perlawanan. Dalam proses penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti di rumah orang tua dan saudara ipar SDPS. Barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik. Keduanya langsung dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
“Tim Gabungan turut menyita uang tunai sebesar Rp42.249.000 yang dibawa oleh SDPS saat pengamanan berlangsung,” ungkap Syahron.
Syahron menyebutkan, saat ini SDPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini terkait kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta. Tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
“Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim,” jelas Syahron.