Hukum

Kejagung Sita Rp 2 Miliar Usai Geledah Rumah Bos Sritex

Jakarta, KoranKini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa lokasi di Jawa Tengah terkait perkara pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan kantor Sritex itu pada Selasa, 1 Juli 2025.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Sritex yang berlokasi di Jalan KH Samanhudi Nomor 88, JT Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah. Hingga saat ini, proses penggeledahan di kantor tersebut masih berlangsung untuk keperluan penyidikan,” ungkap Harli.

Namun, Harli menyebut, sehari sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. Salah satunya adalah di rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang beralamat di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328, RT 5/1, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar yang terdiri dari dua pak plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000,” beber Harli.

Dengan rincian, pak pertama, senilai Rp1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia, Cabang Solo, tertanggal 20 Maret 2024. Kemudian, pak kedua, juga senilai Rp1 miliar, bertuliskan PT Bank Central Asia (BCA), Cabang Solo, tertanggal 13 Mei 2024. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari rumah Iwan Kurniawan Lukminto.

Penggeledahan lainnya dilakukan di rumah Alan Moran Saperino (AMS) di Jalan Mawar Raya, Sukowarjo, Jawa Tengah.

“Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa ponsel,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga perusahaan, yakni PT Sari Warna Asli Tekstil Industri di Jalan Desa Kemiri, Karanganyar, Jawa Tengah; PT Multi Internasional Logistik di Jalan RM Said Nomor 3, Keprabon, Banjarsari, Surakarta; serta PT Senang Karisma Tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Dari ketiga perusahaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ungkapnya.

“Belum ada indikasi yang mengarah ke status tersangka untuk Iwan. Penyitaan dilakukan karena berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya.

Harli menyebut, barang bukti yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. Terkait status Iwan Kurniawan Lukminto, Harli menegaskan bahwa Iwan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Related Articles

Back to top button