Trump Resmi Larang Warga 12 Negara Masuk Amerika Serikat

KoranKini.com – Berdalih kebijakan “Travel Ban” untuk melindungi negaranya dari “Teroris Asing”, Presiden Donald Trump kian memperketat kebijakan imigrasi dengan ditetapkan larangan bagi warga negara dari 12 negara memasuki Amerika Serikat, yang mulai berlaku pada pukul 04.01 GMT pada hari Senin (9/6/2024) atau pukul 11.01 WIB.
Menurut politikus Republik ini, terbukti menampung teroris dalam skala besar. Dia juga mengatakan warga dari 12 negara itu dituduh punya tingkat pelanggaran visa tinggi di Amerika Serikat. Negara yang dilarang masuk kebanyakan dari kawasan Afrika dan Timur Tengah, namun ada pula tetangga Indonesia.
Adapun 12 negara yang terkena dampak larangan perjalanan terbaru Trump adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi para pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan.
Namun, menurut berbagai sumber, larangan tersebut tidak diberlakukan untuk para diplomat. Larangan itu juga tidak akan berlaku bagi para atlet yang berlaga di Piala Dunia 2026, yang akan digelar oleh AS dengan Kanada dan Meksiko, atau Olimpiade Los Angeles 2028.