Hukum

Kasus Suap Hakim, Jaksa Tuntut Pengacara 14 Tahun Penjara Dan Denda 750 Juta!

Korankini.com | Pengacara Lisa Rachmat, dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menyakini Lisa bersalah memberikan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Jaksa penuntut umum, Nurachman Adikusumo menuturkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinilai terbukti kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengkondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA). Karenanya penuntut umum menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana badan selama 6 bulan.

Jaksa menyebut tindakan Lisa mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mencoreng integritas profesi hukum. Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan profesi Lisa sebagai advokat. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dan pemberian suap kepada hakim di dua tingkat pengadilan: Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button