
Korankini.com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan memanfaatkan bangunan bekas Rumah Sakit COVID-19 menjadi Puskesmas Kusuma Bangsa untuk memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di Puskesmas Veteran.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, kehadiran puskesmas baru tersebut diharapkan dapat membagi beban pelayanan kesehatan di wilayah perkotaan yang selama ini terpusat di Puskesmas Veteran.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 84 ribu jiwa, antrean di Puskesmas Veteran sudah sangat padat. Kehadiran puskesmas ini diharapkan dapat mengurangi antrean rawat jalan dan membuat pelayanan kesehatan lebih mudah dijangkau masyarakat,” katanya saat meresmikan Puskesmas Kusuma Bangsa di Lamongan, Jumat, (23/10/2026).
Ia menjelaskan, pemanfaatan kembali bangunan bekas rumah sakit tersebut merupakan upaya mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga terus melengkapi sarana dan prasarana kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Lamongan menunjukkan Indeks Kesehatan Lamongan sebesar 0,843 pada 2024, menggunakan skala 0–1. Selain itu, data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lamongan mencapai 76,9.Sedangkan, program nasional Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) hingga 15 Oktober 2026 telah menjangkau 692.983 orang.
Pada 2026, Kabupaten Lamongan telah memiliki 32 puskesmas dan empat rumah sakit umum daerah (RSUD) sebagai bagian dari jaringan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Muhammad Chaidir Annas mengatakan, penambahan puskesmas diperlukan karena jumlah penduduk yang dilayani Puskesmas Veteran selama ini melampaui jumlah ideal sekitar 30 ribu jiwa untuk satu puskesmas.
Puskesmas Kusuma Bangsa direncanakan melayani dua kelurahan dan delapan desa dengan total sekitar 42.146 penduduk. Wilayah tersebut meliputi Kelurahan Tumenggungan dan Sukorejo serta Desa Karanglangit, Plosowahyu, Kebet, Pangkatrejo, Tanjung, Made, Sendangrejo, dan Sumberjo.
Ia menambahkan, pengembangan fasilitas kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Pengerjaan fisik bangunan telah rampung pada awal Agustus 2026, sedangkan kesiapan sumber daya manusia juga telah dipersiapkan untuk mendukung pelayanan.




