
Korankini.com | Lamongan – Seorang pria berinisial MW (25) diduga menjadi korban penusukan setelah terlibat cekcok dengan pria berinisial MH (22) terkait pengambilan cincin pertunangan di depan rumah korban di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan perselisihan tersebut terjadi saat MH mendatangi rumah korban bersama ayah dan calon mertuanya untuk mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangannya dan disimpan korban.
“Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga terjadi dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau,” katanya di Lamongan, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke Puskesmas Kalitengah, kemudian dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa MH berada di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Petugas mengamankan pria tersebut sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, atau sekitar dua setengah jam setelah kejadian.
Hamzaid menambahkan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan saat mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan. Yuk.




