
Korankini.com | Lamongan – Kejaksaan Negeri Lamongan menahan tiga tersangka dugaan korupsi alih fungsi tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, serta menyita aset senilai Rp1,84 miliar.
Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto mengatakan tiga tersangka tersebut berinisial IR, mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013-2017, MA selaku pemohon sertifikat, dan AR dari pihak swasta.
“Ketiganya kami tahan selama 20 hari hingga 25 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIB Lamongan,” katanya di Lamongan, Selasa (6/10).
Ia menjelaskan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 945 tertanggal 26 Agustus 2025. Penyidik telah memeriksa 59 saksi, 14 ahli, 28 dokumen surat, serta menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Menurut Hendro, objek perkara merupakan tanah negara di kawasan pesisir dengan ekosistem mangrove lindung yang tidak semestinya diterbitkan sertifikat hak milik (SHM).
Perkara bermula pada 2013 ketika ketiga tersangka diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang objek pajaknya tidak terdaftar, surat penguasaan fisik tanah, dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat hingga terbit SHM Nomor 377 atas nama MA pada 14 Maret 2014 untuk lahan seluas 2.512 meter persegi.
Hendro mengatakan tanah tersebut kemudian dijual pada 2022 dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp1.384.689.392. Kejari Lamongan juga telah menyita aset senilai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk dari pihak BPN,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum ketiga tersangka, Muhammad Asyiqin, mempersoalkan perubahan status kliennya dari saksi menjadi tersangka yang langsung diikuti penahanan.
Ia menyatakan kliennya kooperatif selama pemeriksaan dan pihaknya akan menempuh langkah hukum atas penetapan tersangka serta penahanan tersebut.yuk.




