Wakil Ketua DPR Sebut Bupati Aceh Selatan Hanya Bisa Diberhentikan Lewat DPRD

KoranKini.com | Jakarta – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sebelumnya mendapat sorotan karena melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pemberhentian permanen Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS atas dugaan pelanggaran karena pergi umrah di tengah penanganan bencana di wilayahnya hanya bisa dilakukan lewat DPRD.
Dasco menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada DPRD Aceh Selatan untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu kan sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita negara demokrasi, ya kita serahkan nanti kepada DPRD setempat,” kata Dasco usai memimpin Paripurna penutupan masa sidang DPR di kompleks parlemen, Senin (8/12).
Saat ini, Dasco mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan meminta agar Mirwan diberhentikan sementara.
Nantinya, kata dia, Mirwan bisa menjalani pembinaan di Kemendagri. Sebagai gantinya, Dasco meminta Kemendagri untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati untuk menjalankan tugas penanganan bencana di Aceh Selatan.
“Secara partai kami mengusulkan kepada Kemendagri untuk mengadakan evaluasi, menindaklanjuti UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk kemudian selain dibina, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara, agar dapat ditunjuk Plt, yang bisa kemudian memimpin penanganan bencana di daerah tersebut dengan benar,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan semua kepala daerah mestinya memiliki empati. Puan juga meminta semua pihak agar fokus pada penanganan bencana.
“Untuk Bupati, harusnya semua kepala daerah punya empati,” kata Puan.



