
Lamongan, KoranKini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk Kabupaten Lamongan besaran upah yang telah ditetapkan Rp3.012.164-. oleh sebab itu, perusahaan atau Pabrik memiliki kewajiban untuk memberikan upah terhadap pekerjanya sesuai dengan jumlah tersebut.
Namun disayangkan, hal itu tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Sebab, di sejumlah pabrik maupun perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan masih banyak yang belum memberikan besaran upah yang telah ditetapkan pemerintah.
Selasa, 27 Mei 2025 Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lamongan yang ditemui pihak media mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui dengan pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja. Apakah sudah sesuai dengan ketetapan atau belum.
“Kalau jumlahnya saya belum tahu semuanya, yang jelas begitu surat keputusan Gubernur turun kita sosialisasikan kepada seluruh perusahaan, dalam sosialisasi itu ada perusahaan yang bisa memenuhi (memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan) dan juga ada perusahaan yang belum bisa memenuhi karena terdapat kendala di perusahaan, sebab, semuanya bergantung pada perusahaan masing-masing,” kata Zamroni.
“Kita masih menunggu dari pekerja, karena sampai saat ini belum ada laporan maupun aduan dari pekerja (jika tidak diberi upah sesuai UMK), kalau kita langsung mendatangi perusahaan tertentu yang belum memberi upah sesuai UMK terus dasar saya apa gitu ?,” terangnya.
Zamroni menjelaskan, produk yang di produksi di pabrik Lamongan itu rata-rata merupakan komoditas ekspor semua, saat ini produk mereka rata-rata tidak bisa keluar. Seperti halnya, produk yang dihasilkan pabrik PT. Buildyet Indonesia yaitu sepatu merk Puma itu pasarnya di luar negeri, terus lagi PT. Bumi Menara Internusa yaitu produksi udang, semuanya juga pasarnya itu di Amerika.
“Mereka perusahaan yang sudah menerapkan upah sesuai UMK dan belum yang belum menerapkannya itu semua sudah melaporkan ke kami,” ujarnya.
“Ya kita lihat saja nanti perkembangannya,” pungkasnya.
Sesuai aturan yang ada perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK mendapat dispensasi hingga pertengahan tahun atau enam bulan, selanjutnya perusahaan harus memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan.