Hukum

Uang Hasil Rampokan Digunakan Untuk Beli Narkotika

Gresik, KoranKini.com – Ahmad Midhol,39, otak pelaku pembunuhan keji terhadap Wardatun Toyyibah (28), warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Gresik yang sempat buron selama setahun telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Ia kabur dari Gresik usai menjadi otak pembunuhan dan perampokan keji yang menggegerkan Desa Imaan pada 16 Maret 2024 lalu.

Uang sebesar Rp 150 juta semuanya dibawa kabur Midhol. Sedangkan komplotannya, Asrofin (40) dan Sobikhul Alim (20) yang turut membantu merampok rumah korban, masing-masing diberi bagian Rp 8 juta.

Midhol merupakan tetangga korban yang kenal dengan korban. Rumahnya dekat dengan rumah korban. Setelah kejadian, Sobikhul Alim meninggal dunia dengan kandungan sianida di tubuh, diduga bunuh diri.

Kemudian, tanggal 7 April, tersangka Asrofin ditangkap dari persembunyiannya di Jombang. Sementara itu, Midhol diamankan pada Minggu 29 Juni 2025 di Kalimantan Tengah. Midhol menjadikan uang hasil merampok untuk beli narkoba jenis sabu.

Setahun lebih bersembunyi, pria berusia 39 tahun ini ditangkap di perkebunan sawit Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Related Articles

Back to top button