Hukum

Uang Hasil Korupsi Digunakan Untuk Bayar Hutang Kampanye

KoranKini.com | Jakarta – Uang sejumlah Rp5,25 miliar yang dipakai Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi biaya kampanye, disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan temuan awal. Ardito diduga menerima uang dugaan suap proyek sejumlah Rp5,75 miliar.

“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

Budi miris dengan fakta tersebut yang masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal tersebut. Sangat disayangkan cara yang ditempuh adalah dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi.

Dia menambahkan fakta tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik.

Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional partai, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tutur dia.

Budi menuturkan permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-partai politik, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

KPK melalui Direktorat Monitoring disebut masih dalam proses melengkapi kajian dimaksud.

“Dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi,” pungkas Budi.

Related Articles

Back to top button