Tiga Tersangka Penembakan WNA di Bali Berhasil Ditangkap

Badung, KoranKini.com – Kepala Kepolisian RI, Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jajaran kepolisian telah menangkap dua pelaku penembakan warga negara asing (WNA) asal Australia di Bali.
Ia mengatakan, penangkapan ini berkat hasil kerja sama antara Bereskrim Polri, Imigrasi, dan aparat kepolisian Australia. Tiga orang pria warga negera asing (WNA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua orang warga negara Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamtan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Ketiga pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, salah satunya di luar negeri.
Peristiwa penembakan itu menewaskan pria, berinisial ZR (33). Sedangkan, satu korban lainnya, berinisial SG (35), mengalami luka tembak dan sempat menjalani perawatan medis.
Ketiga tersangka itu diketahui berinisial DFJ (37), CM (23), dan TPM (37). Ketiganya juga merupakan warga negara Australia.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan, ketiga tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda. DJF ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, saat hendak kabur ke luar negeri. Sedangkan, CM dan TPM ditangkap di Singapura. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Badung.
“Jadi saat ini sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut,” katanya.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran dan motif para tersangka menembak korban, termasuk asal senjata api yang digunakan.
“Jadi masih pengembangan. Namun dari beberapa alat bukti petunjuk memang sudah mengarah ke tiga orang tersebut,” kata dia.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil. Peluru berukuran 9 milimeter. Selanjutnya, satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah uang mata asing, paspor dan foto korban.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.