Hukum

Nama Gubernur Jawa Timur Disebut Dalam Kasus Dana Hibah

Surabaya, KoranKini.com – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Hal ini terungkap usai mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Kusnadi yakin Khofifah Indar Parawansa mengetahui soal dana hibah pokok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 yang dikorupsi.

Dalam keterangannya, Kusnadi menyebut bahwa mekanisme penganggaran dana hibah melibatkan pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa Gubernur Khofifah mengetahui proses tersebut.

Kusnadi mengatakan, Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah tersebut karena pelaksana dari dana hibah adalah kepala daerah.

“Yang membuat NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) itu kepala daerah, jadi pasti tahu,” ujar Kusnadi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022. Dalam perkembangannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan dana hibah yang mencapai total Rp7,8 triliun sepanjang 2019–2022.

Kusnadi menyerahkan kepada KPK terkait apakah Khofifah perlu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. Sementara itu, pihak KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kusnadi menambahkan, ia akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan siap jika harus ditahan KPK terkait kasus korupsi ini.

“Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut saja,” ucap dia.

Kasus dana hibah Jatim kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aliran dana triliunan rupiah dan diduga melibatkan jaringan korupsi antara legislatif dan eksekutif. KPK menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan sesuai prosedur hukum.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button