Hukum

Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pelaku Asusila Sesama Jenis

Lamongan, KoranKini.com – Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penyebaran konten pornografi di media sosial Facebook.

Pengguna aktif akun di grup media sosial Facebook “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro” yang menyebarkan konten bermuatan asusila sesama jenis, dilakukan oleh dua pria asal Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial M.Y.M. (31), warga Desa Sempuh, Kecamatan Kabet, dan D.Z. (33), warga Kecamatan Sugio, yang kini berdomisili di Perumahan Dubai Lestari, Desa Pangkatrejo, Lamongan.

“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, dimana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.

Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.

Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button