SKTM Jadi Solusi Keluarga Miskin Melanjutkan Pendidikan

Tuban, KoranKini.com – Biaya pendidikan di Indonesia memang tergolong mahal, dan hal ini menjadi perhatian karena dapat menghambat akses pendidikan bagi sebagian masyarakat.
Mahalnya biaya pendidikan menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai solusi bagi siswa dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan. Pasalnya, hanya dengan cara surat keterangan miskin inilah mereka bisa mendapat keringanan biaya pendidikan.
Berdasar data permohonan SKTM yang diterima Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, hingga Juni lalu, total terakumulasi sebanyak 722 pelajar mengajukan diri untuk dinyatakan miskin oleh negara.
Kepala Dinsos P3APMD Tuban melalui Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Penanganan Bencana, dan Kepahlawanan (Linjamsos Benwan) Mahendra Yanu Putra Perdana mengatakan, biasanya, pengajuan SKTM ini dijadikan syarat untuk menerima program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Ada juga untuk penurunan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Misalnya, saat semester satu dan dua masih sanggup membayar UKT secara mandiri. Namun, ketika memasuki semester tiga, ternyata UKT-nya naik hampir 50 persen, misalnya. Karena tidak sanggup membayar, sehingga mengajukan SKTM supaya mendapat keringanan.
‘’Jadi, rata-rata memang untuk kuliah,’’ ujar Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra merinci, pengajuan SKTM terbanyak terjadi pada bulan Mei, yakni 304 pemohon. Momen ini bertepatan menjelang pendaftaran kuliah. Sisanya, Januari (79 pemohon), Februari (217 pemohon), Maret (26 pemohon), April (29 pemohon), dan Juni (67 pemohon).
Meski demikian, terang Mahendra, pengajuan SKTM tidak serta-merta langsung diterbitkan. Ada sebagian yang terpaksa ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan miskin.
‘’Ada verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi pemohon, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika hasil verifikasi dianggap mampu (tidak tergolong miskin, Red), maka permohonan SKTM-nya tidak bisa dikabulkan,’’ jelas mantan Kasubag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Tuban itu.
Mahendara menambahkan, meski instansinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKTM, namun bukan berarti yang bersangkutan bisa langsung mendapat KIP. Itu mutlak kewenangan dari masing-masing lembaga terkait.