Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Dibebaskan

KoranKini.com | Jakarta – Presiden Prabowo mengirim dua surat bertanggal 30 Juli yaitu Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang abolisi untuk Tom Lembong, dan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 juli 2025 tentang amnesti, termasuk buat Hasto Kristiyanto. Dua surat itu disetujui DPR.

Usai Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberi abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mereka resmi bebas pada Jumat (1/8) malam.

Hasto yang resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantas bersyukur karena menjadi salah satu yang mendapat amnesti.

Hasto lalu menyampaikan terima kasih ke ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri serta para kades, Prabowo, ajaran DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Hari ini 1 Agustus 2025 saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada tadi pagi ketika bangun pagi jam setengah 5 dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Pak Tom Lembong, suatu keputusan yang kami tanggapi dengan penuh ungkapan rasa syukur,” kata Hasto usai keluar.

Sehari sebelum bebas tepatnya pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan menteri hukum sepakat atas usulan presiden yang akan memberi abolisi serta amnesti ke Tom dan Hasto.

Setelah disetujui, Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres itu kemudian diserahkan juga KPK dan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.

Related Articles

Back to top button