Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Amankan 2.644 Butir Pil Dobel L

KoranKini.com | Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil Dobel L dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Kasus ini terungkap pada Selasa (02/09) sekitar pukul 04.00 WIB, saat petugas mengamankan seorang pria berinisial AA di sebuah warung kopi di Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 300 butir pil Dobel L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama S bin (48), warga Dusun Dampit, Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo.
Tak berselang lama, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2.344 butir pil Dobel L, 5 botol warna putih, 1 bekas bungkus rokok Balver warna putih, 1 unit HP Infinix X688B warna biru berikut nomor SIM card. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.644 butir pil Dobel L.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Bersama ini dilaporkan ungkap peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil Dobel L yang dilakukan tersangka S. Dari hasil ungkap kasus, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan total 2.644 butir pil Dobel L beserta barang bukti lainnya,” terang Ipda Hamzaid.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba maupun obat keras daftar G di wilayah hukum Lamongan.
“Kami imbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat keras daftar G, karena selain membahayakan kesehatan, juga melanggar hukum,” imbuhnya.