RUU Haji Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

KoranKini.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Reublik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, menjadi Undang-Undang.
Persetujuan ini merupakan RUU Perubahan Ketiga, dan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8). Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat tersebut di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dimulai dengan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan laporan pembahasan. Marwan Dasopang menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk memperkuat aspek pelayanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jemaah haji maupun umrah.
Ia berharap, pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu poin perubahan RUU Haji dan Umroh dalam Rapat Paripurna adalah Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII itu menekankan, penyempurnaan regulasi diharapkan menjawab dinamika serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan akhir yang seluruhnya menyetujui perubahan regulasi tersebut. Kesepakatan itu menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memberikan kepastian bagi jemaah.