Hukum

RKUHAP Menuai Gelombang Kritik dari Berbagai Koalisi Masyarakat Sipil

JakartaKorankini.com | Pembaruan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menuai gelombang kritik tajam dari berbagai Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam laporan terbarunya, berbagai organisasi masyarakat sipil, menyoroti sederet pasal dan mekanisme dalam RKUHAP yang dinilai dapat melegitimasi praktik kesewenang-wenangan aparat hingga memperlemah peran advokat serta mengancam perlindungan warga dan lingkungan hidup.

Dilansir dari cnnindonesia.com, terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah pasal dalam RKUHAP dapat memperburuk problem sistemik pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Sebab, alih-alih menjadi reformasi hukum, revisi tersebut dinilai semakin memperkuat impunitas dan melemahkan hak-hak tersangka dan terdakwa.

“Koalisi masyarakat sipil dari berbagai sektor lingkungan, sumber daya alam, agraria, masyarakat adat yang memperjuangkan hak asasi manusia menyatakan penolakan terhadap substansi RKUHAP,” demikian dikutip dari rilis resmi koalisi, Minggu (20/7).

Koalisi menilai RKUHAP berpotensi menjadi instrumen baru represi negara, menjauh dari cita-cita demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang seharusnya menjadi pijakan utama pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam koalisi antara lain, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Pusaka, hingga Walhi.

Related Articles

Back to top button