Resmi Dibuka Kembali, Berikut SOP Terbaru Pendakian Rinjani

KoranKini.com | Lombok – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) secara resmi membuka kembali jalur pendakian Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, mulai hari ini, Senin (11/8).
Kepala TNGR, Yarman, meminta para pendaki untuk mematuhi secara ketat Standard Operating Procedure (SOP) pendakian yang telah diperbarui. Ia menekankan, keselamatan adalah prioritas utama saat mendaki gunung yang berisiko tinggi.
Berikut ini Poin-Poin Penting dalam SOP Pendakian Baru
SOP terbaru ini lebih menitikberatkan pada persyaratan dan persiapan sebelum mendaki. Beberapa aturan yang wajib dipatuhi antara lain:
– Surat Keterangan Sehat: Setiap calon pendaki wajib memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan maksimal satu hari sebelum pendakian.
– Surat Pernyataan dan Asuransi: Wajib mengisi surat pernyataan (informed consent) dan mencantumkan data asuransi lain yang dimiliki.
– Pengalaman Mendaki: Pendaki lokal diwajibkan memiliki pengalaman mendaki gunung atau bukit lain. Buktinya bisa berupa foto, sertifikat, atau hasil wawancara, yang dilengkapi surat pernyataan.
– Pendampingan Wajib: Pendaki lokal di bawah 17 tahun atau pendaki pemula harus didampingi oleh pemandu (guide) atau pendaki berpengalaman yang berusia di atas 17 tahun. Pendaki di bawah umur juga wajib menyertakan surat izin tertulis dari orang tua/wali.
– Briefing Keselamatan: Seluruh pendaki harus mengikuti briefing keselamatan (audio/video) dan edukasi yang disiapkan oleh petugas sebelum memulai pendakian.
– Rasio Pemandu dan Porter: Setiap pemandu yang tersertifikasi maksimal mendampingi lima pendaki dengan beban 15 kg. Sementara itu, satu porter maksimal mendampingi dua pendaki asing atau tiga pendaki lokal. Pendaki juga sangat disarankan menggunakan pemandu tambahan saat hendak menuju puncak.
– Kelengkapan Peralatan: Tour operator (TO) wajib memastikan perlengkapan pendakian tamunya, seperti tenda, alat masak, P3K, logistik, sekop mini, survival kit, dan tali webbing sepanjang minimal 10 meter, dalam kondisi baik.
– Larangan: Dilarang mengganggu ketertiban umum. Penggunaan speaker aktif dan alat musik gitar juga tidak diperkenankan selama pendakian.
Dengan diberlakukannya SOP baru ini, diharapkan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani dapat berjalan lebih aman, teratur, dan nyaman bagi semua pihak.