Daerah
Trending

Raperda Perubahan APBD Lamongan 2026 Disetujui

Korankini.com Lamongan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026 disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Freddy Wahyudi mengatakan persetujuan perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Dengan kondisi kemampuan fiskal yang ada, kami berharap perubahan APBD ini dapat diarahkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Program-program yang menjadi prioritas harus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai,” kata Freddy dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Lamongan.

Menurut Freddy, setelah perubahan APBD disepakati, pelaksanaan dan pengawasan menjadi hal penting agar program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi program dan penggunaan anggaran.

“Yang penting setelah ini adalah bagaimana pelaksanaannya. DPRD akan terus melakukan pengawasan agar anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kemampuan fiskal daerah.

“Komitmen kita bersama agar perubahan APBD yang telah disepakati benar-benar dapat mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yuhronur.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun atau turun 1,94 persen dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp3,078 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,180 triliun atau meningkat 0,85 persen dari sebelumnya Rp3,153 triliun. Defisit sebesar Rp161,718 miliar ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan nol.

Yuhronur menjelaskan keterbatasan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah perubahan belanja daerah.

Karena itu, perubahan APBD 2026 diarahkan pada lima prioritas, yakni infrastruktur dan konektivitas, ketahanan pangan dan sumber daya air, penguatan ekonomi lokal, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Keempat Raperda tersebut, yakni penyertaan modal pada PT BPR Bank Daerah Lamongan, penyertaan modal pada Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum, serta kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ).

Yuhronur mengatakan penguatan permodalan BPR Bank Daerah Lamongan diarahkan untuk memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, nelayan, serta pelaku usaha produktif.

Sementara penyertaan modal pada Perumda Air Minum diarahkan untuk memperkuat pelayanan air bersih, termasuk mendukung pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plosowahyu berkapasitas 100 liter per detik.

Dewan Gabungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan juga menyepakati Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Perubahan regulasi tersebut antara lain mengatur pengecualian objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku usaha dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan, tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur, dan besaran tarif retribusi.

Yuhronur mengapresiasi masukan DPRD yang menjadi bahan penyempurnaan regulasi daerah dan menegaskan perubahan tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih tertib dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kualitas pelayanan publik.yuk.

Related Articles

Back to top button