Presiden Putuskan Polemik 4 Pulau Sah Milik Pemprov Aceh

Jakarta, KoranKini.com – Polemik 4 pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh akhirnya berakhir. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh. Prabowo memimpin rapat tersebut secara daring lantaran ia tengah dalam perjalanan kunjungan kenegaraan ke Rusia.
Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa ke empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Mensesneg Prasetyo.
Presiden Prabowo meminta agar keputusan yang telah dicapai tersebut segera diumumkan agar tak menyebabkan kegaduhan panjang di masyarakat. Selain itu, Prasetyo mengungkapkan Presiden juga menyampaikan terima kasih ke seluruh jajaran terkait yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan. Serta, Prabowo juga disebut mengapresiasi sikap Gubernur Sumut dan Aceh yang dinilai arif dan bijak dalam menyikapi persoalan ini.