Hukum

Polres Bekasi Amankan Dua Pengoplos Gas LPG

KoranKini.com | Bekasi – Dua pelaku pengoplos gas LPG berhasil diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, mereka berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial WS (pemilik) dan H (anak buah). 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Mustofa mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu memindahkan isi tabung gas. Yakni, dari tabung gas 3 kilogram atau subsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kilogram.

Mereka melakukan praktik pengoplosan di sebuah tempat yang beralamatkan di Jalan Raya Setu, Desa Cigarak, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Setelah berhasil melakukan pengoplosan pelaku lantas menjual gas tersebut ke sejumlah rumah makan dan toko di Cikarang, Cileungsi, dan Bogor. 

Para pelaku, menurut Kapolres, telah menjalankan aksinya sejak Juli 2024, atau sekitar 15 bulan. Sampai akhirnya kedua pelaku ditangkap pada Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Setu. Hasil penyelidikan menunjukan bahwa pelaku WS telah menjalankan aksinya selama 15 bulan,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Kamis (30/10).

Sementara, pelaku WS di hadapan petugas, mengaku memiliki kemampuan mengoplos secara otodidak dengan berbekal pernah melihat aksi serupa. “Belajar sendiri, otodidak. Waktu itu pernah melihat ada orang ngoplos gas,” ucapnya.

Polisi menaksir jumlah keuntungan yang diraup pelaku dari aksi menjual gas oplosan sekitar Rp230.400.000. Yakni, selama 15 bulan menjalankan aksi kejahatannya.

Sejumlah barang bukti berhasil disita mulai dari tabung gas, baik isi maupun kosong, alat pengoplos, mobil, serta handphone. Atas perbuatanya, para pelaku terancam penjara paling lama 6 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button