Hukum

Polisi Amankan Sembilan Remaja yang Diduga Terlibat Aksi Tawuran

Jakarta, KoranKini.com – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.

“Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Susatyo.

Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menambahkan, penangkapan dilakukan berawal saat tim patroli melakukan giat rutin pada Minggu (13/7/2025) pukul 05.30 WIB. 

“Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang melakukan aksi tawuran, Kami langsung mengejar dan berhasil mengamankan sembilan pelaku beserta tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang,” kata William dalam keteranganya.

Adapun kesembilan pelaku tawuran yang berhasil diamankan petugas berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka turut berprofesi mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online (ojol), hingga juru parkir.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button