
Korankini.com | Lamongan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di Kabupaten Lamongan melalui peningkatan penjagaan di perlintasan sebidang.
Upaya tersebut dilakukan melalui penempatan petugas, penguatan pengamanan di sejumlah titik prioritas, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, enam titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) prioritas telah mulai dijaga oleh petugas KAI sejak 13 Oktober 2026.
Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya menempatkan 24 petugas jaga ekstra di 17 titik JPL di Kabupaten Lamongan selama periode 10 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Enam titik JPL prioritas yang mulai dijaga oleh KAI meliputi JPL 332, JPL 316, JPL 292, JPL 273, JPL 270, dan JPL 266. Sementara itu, 17 titik penempatan petugas jaga ekstra meliputi JPL 256, JPL 259, JPL 262, JPL 265, JPL 279, JPL 280, JPL 281, JPL 283, JPL 286, JPL 288, JPL 290, JPL 290A, JPL 293, JPL 295, JPL 308A, JPL 323, dan JPL 324.
Penguatan penjagaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut rencana peralihan tugas penjagaan perlintasan sebidang dari petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan kepada petugas KAI.
Untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut, KAI Daop 8 Surabaya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan koordinasi pada Selasa (20/10) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyampaikan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi prioritas yang harus didukung melalui penguatan pengamanan di lapangan serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Penguatan penjagaan di perlintasan sebidang merupakan salah satu langkah KAI untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Melalui penempatan petugas di titik-titik prioritas serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, kami berupaya agar pengamanan perlintasan berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujar Mahendro.
Dalam koordinasi tersebut, turut dibahas pemanfaatan aset berupa palang pintu dan perlengkapan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan yang masih berada di lokasi perlintasan.
Perlengkapan tersebut dapat dimanfaatkan hingga fasilitas pos penjaga milik KAI dibangun, sehingga kebutuhan pengamanan selama masa transisi tetap dapat didukung.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi rambu dan sinyal di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang pintu, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
Pengguna jalan harus berhenti ketika sinyal berbunyi atau saat kereta api akan melintas, dan melanjutkan perjalanan setelah kondisi dipastikan aman.
“Keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kedisiplinan dan kepedulian semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, tidak mengambil risiko saat melintasi jalur kereta api, serta bersama-sama menjaga keselamatan agar perjalanan kereta api dan mobilitas pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman,” tutup Mahendro.
Melalui penguatan personel dan koordinasi dengan pemerintah daerah, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mendukung keamanan pengguna jalan di wilayah operasionalnya.yuk.




