Nasional

Pemprov Jatim Tegaskan Wisuda SMA/SMK Resmi Ditiadakan

Surabaya, KoranKini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang seluruh SMA/SMK negeri menggelar kegiatan wisuda dan wisata. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengimbau kepala daerah agar mengikuti ketentuan dari pemerintah provinsi. Larangan ini disertai dengan sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mematuhi aturan.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, turut menekankan bahwa wisuda bukanlah tradisi dalam lingkungan sekolah, khususnya untuk SMA/SMK negeri yang berada di bawah kewenangan pemprov Jatim. Menurut Aries, kegiatan wisuda dapat memberikan kesan bahwa pendidikan siswa telah selesai, sehingga berpotensi menurunkan motivasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Larangan ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia menekankan larangan terutama terhadap kegiatan wisuda yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah dan membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan.

Aries menegaskan bahwa proses kelulusan cukup dilakukan melalui upacara penamatan sederhana dan penyerahan ijazah atau surat keterangan kelulusan. Oleh karenanya ia menekankan, untuk fokus pada prestasi, alih-alih seremoni yang membebani. Aries juga mengapresiasi sejumlah sekolah yang melaksanakan penamatan sederhana namun bermakna, seperti konsep drive thru atau upacara kecil lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button