Pelapak E-Commerce Akan Dikenakan Pajak

Jakarta, KoranKini.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana menerbitkan aturan pajak baru untuk para penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak, dsb.
Besaran pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Pajak pelapak harus dikumpulkan oleh platform e-commerce.
Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.
Tetapi, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.
Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.
Selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Rencana penerapan pajak itu pun memicu reaksi dari platform e-commerce. Platform e-commerce menentang peraturan tersebut dengan alasan dapat meningkatkan biaya administrasi. Tak hanya itu, mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring.
Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.