Hukum

Pasutri Asal Pakistan Coba Selundupkan Narkotika

KoranKini.com | Tangerang – Upaya penyelundupan 1,6 kilogram narkotika jenis sabu di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai.

Pelaku penyelundupan barang haram tersebut, merupakan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Pakistan.

Bea Cukai mengungkapkan barang haram tersebut disembunyikan di dalam tubuh kedua pelaku dengan cara ditelan dalam bentuk kapsul. Mereka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir.

“Kedua pelaku berinisial MJ (suami) dan SB (istri), MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram. SB menelan 62 kapsul mengandung sabu dengan berat total 563,33 gram,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam keterangan persnya, di Tangerang, Sabtu (10/1/2026).

Djaka mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta. Meski tidak ditemukan narkotika pada barang bawaan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung metafetamin dan amfetamin.

“Tim membawa kedua pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut keduanya, yang kemudian diperkuat melalui pemeriksaan CT Scan,” ucap Djaka.

Djaka mengungkapkan, kedua pelaku terancam terjerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, pihaknya juga mengamankan empat penumpang lainnya. Mereka kedapatan menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Keempat pelaku, sambung Gatot, berinisial FE, DR, UH dan FD yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah,” kata Gatot.

Untuk empat tersangka itu dijerat Undang-Undang Perikanan dan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Petugas pun membawa penumpang dan barang bukti ke Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button