Daerah

MUI Sebut SEB Sound Horeg Berpotensi Menjadi Perda atau Pergub

SurabayaKorankini.com | Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg. SEB tersebut berpotensi menjadi regulasi yang lebih mengikat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Hasan Ubaidillah. Ia menjelaskan sejak awal pihaknya dilibatkan dalam penyusunan SEB, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi hingga perumusan redaksional di Bakesbangpol. Perumusannya SEB juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

“Fatwa (MUI Jatim) tersebut menjadi konsideran atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” kata Hasan dalam keterangannya, Senin (11/8).

Hasan mengatakan SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga menyebut dalam pembahasan awal SEB itu juga telah disampaikan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.

“Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem tersebut,” ujarnya.

Hasan menjelaskan seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan unsur dharar yaitu membahayakan. Begitu juga aturan batas kebisingan yang telah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan.

Ia juga menyebut kepala daerah, kapolres, dan kodim di masing-masing wilayah berkewajiban mengawal implementasi aturan tersebut. MUI Jatim juga mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.

“Jadi, itu yang penting sekali untuk dikawal sebelum nanti terbit regulasi yang lebih mengikat, dengan demikian, kita semuanya bisa menjaga agar antara satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button