Mahfud MD Usulkan 5 Alternatif Menyikapi Pemisahan Pemilu

KoranKini.com | Jakarta – Menyikapi pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan lima alternatif yang dapat diterapkan.
Hal ini dia sampaikan dalam acara diskusi yang digelar Partai Golkar bertajuk ‘Quo Vadis Pemilu Indonesia? Dampak Putusan No 135/PUU-XII/Tahun 2024 terhadap Pemilu Serentak 2029’.
Pertama, kata Mahfud, jabatan DPRD dan kepala daerah diperpanjang dengan diatur melalui UU tanpa Pemilu.
“Apa boleh, Pak? Boleh. Karena ketentuan-ketentuan mengenai pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan UU,” kata Mahfud di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7).
“Misalnya sekarang buat undang-undang, masa transisi DPRD dan kepala daerah semua diperpanjang. Pakai undang-undang, enggak pakai pemilu,” sambungnya.
Kedua, menurut Mahfud yakni tetap mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah selama dua tahun masa transisi. Sementara, DPRD dipilih melalui Pemilu sela.
“Pemilu sela itu Pemilu di luar jadwal resmi. Jadi Pemilu sela untuk dua tahun atau dua setengah tahun. Masa jabatannya sampai 2031. Setelah itu ada lagi Pemilu serentak bersama dengan kepala daerahnya,” beber dia.
“Bisa juga kepala daerahnya yang diperpanjang dengan penjabat, DPRD diperpanjang dengan UU tanpa Pemilu sela, sudah langsung saja diperpanjang. Tapi ini juga akan ribut,” tambah Mahfud.
Kemudian, alternatif keempat ialah pemilu sela untuk DPRD dan kepala daerah sekaligus untuk periode peralihan.
“Ada yang ekstrem, yang ekstrem itu kembali ke Pilkada lewat DPRD karena itu dimungkinkan,” kata dia.
Alternatif kelima, lanjut Mahfud, yakni dengan menghapus pemilihan tidak langsung untjk kepala daerah. Artinya, kepala daerah dapat dipilih oleh pemerintah pusat maupun DPRD setempat.
“Cuma itu akan mundur. Saya tidak merekomendasikan. Cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh. Saya lebih suka pemilu seperti sekarang sama-sama langsungnya. Tapi jadwalnya menjadi problem,” pungkas mantan Menko Polhukam itu.