Hukum

Lima Perusahaan Tambang Yang Diduga Sebabkan Banjir, Kini Disegel KLH

KoranKini.com | Jakarta – Diduga menjadi penyebab banjir akibat sedimentasi di Sungai Batang Kuranji, sebanyak lima perusahaan pertambangan di wilayah elevasi tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai langkah awal evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan. Lima perusahaan tambang di Sumbar itu, diduga kuat berkontribusi terhadap bencana banjir.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah kewajiban,” kata Hanif dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu (21/12).

Hanif menggaransi, KLH terus memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di kawasan hulu sungai. Semua itu, demi memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Proses evaluasi dilakukan secara transparan. Semua itu, guna menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak bencana,” ucap Hanif.

Kemudian, Hanif menegaskan, perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lingkungan nasional. Terutama, untuk mencegah bencana yang berdampak langsung pada keselamatan warga.

“Mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan melalui kanal pengaduan resmi. Hal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bencana,” ujar Hanif.

Diketahui, penyegelan itu dilakukan setelah tim Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup menemukan bukti pelanggaran serius. Pelanggaran serius yang memicu pendangkalan sungai dan juga memperparah banjir saat curah hujan tinggi.

Lima perusahaan telah dihentikan operasionalnya yakni PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana. Kemudian, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak adanya sistem drainase yang memadai. Kemudian, tidak adanya pembukaan lahan tanpa persetujuan lingkungan hingga aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Related Articles

Back to top button