Politik

Larang Wamen Rangkap Jabatan, MK Beri Waktu 2 Tahun Bagi Pemerintah

KoranKini.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pemerintah memerlukan waktu untuk mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen.

Mahkamah Konstitusi memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan soal larangan wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.

Pada sidang putusan, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hakim Mahkamah Enny Nurbaningsih mengatakan petitum tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut dia, larangan untuk wakil menteri merangkap jabatan memang perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk Menteri telah lebih dulu diberikan.

Related Articles

Back to top button