Politik

KPU Apresiasi Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Jakarta, KoranKini.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), terkait penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah yang dipisah bakal meringankan beban Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua RI Mochammad Afifuddin mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari langkah mengoptimalkan hal-hal ideal dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Baik dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakkan, maupun desain penyelenggaranya.

“Dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggara juga tidak terlalu berimpit atau bertumpu di satu waktu,” ujar Afifuddin dalam seminar daring, Sabtu, 28 Juni 2025.

Afifuddin beralasan, desain pemilu nasional dan daerah yang sebelumnya beririsan bahkan bersamaan membuat KPU harus bekerja sangat keras.

“Kalau ditanya ke kami penyelenggara, ya ibaratnya kami ini sprint,” tutur Afifuddin.

Afifuddin pun menegaskan apresiasinya atas keputusan MK. Menurut dia, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu untuk kebaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

“Tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik,” ujarnya.

Ia melanjutkan, putusan tersebut juga bakal menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

Related Articles

Back to top button