Kenaikan Tunjangan Rumah Anggota DPR, Mensesneg : ‘Tanyakan Bu Menkeu’

KoranKini.com | Jakarta – Menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut adanya kenaikan tunjangan rumah terkait peralihan fasilitas dari rumah jabatan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa urusan tunjangan rumah bagi anggota DPR sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” katanya saat ditanya terkait hal itu.
Prasetyo menjelaskan, perubahan fasilitas itu terkait dengan tidak lagi digunakannya rumah jabatan di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota DPR.
Ia menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan atas peralihan itu, sepenuhnya ditentukan oleh Kemenkeu.
“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.
Terkait status rumah jabatan anggota DPR, Prasetyo menuturkan sebagian besar pengelolaannya memang berada di bawah Kemenkeu. Kemensetneg, hanya menangani sebagian kecil blok rumah jabatan.
“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkasnya.