DaerahHukum

Kejari Tuban Periksa Kepala Sekolah Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

TubanKorankini.com | Dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menyatakan, pemeriksaan tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan digitalisasi pendidikan. Pemeriksaan saksi-saksi sendiri digelar pada Senin (11/8/2025) hingga Jumat (15/8/2025) di kantor kejari kabupaten Tuban.

“Tidak hanya mantan kepala disdik dan kepala sekolah yang kami panggil, tapi beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemeriksaan ini untuk mengetahui kondisi Chromebook di lapangan,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, pada Jum’at (15/8/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi diperiksa lantaran penyidik Kejari Tuban ingin mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima. Yogi menerangkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengadaan. Dimana Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI.

“Kami juga lakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen pengadaan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh hasil perkembangan pemeriksaan serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan akan dilaporkan dan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Related Articles

Back to top button