Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Korupsi Laptop

JakartaKorankini.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Setelah pemeriksaan perdana pada Senin (23/6) lalu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.

Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari Kamis (4/9), Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun. Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya tersebut, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Related Articles

Back to top button